Makan Semut Jepang Buat Obat, Bolehkah ?
Pertanyaan dari seorang yang pernah menggunakan semut jepang untuk pengobatan :
Akhir akhir ini banyak dikalangan masyarakat yang menggunakan smut jepang untuk pengobatang. Katanya semut jepang sekarang lagi populer untuk mengobati penyakit seperti diabetes, kolestrol, stroke dsb. Sebenarnya semut jepang ini bukanlah sejenis semut melainkan seperti serangga atau kutu.
Yang adi pertanyaan apa boleh memakan binatang kecil seperti itu untuk pengobatan ?
Dari Aji
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Semut jepang, kumbang, serangga, masuk dalam kategori hewan hasyarat.
Karena itu, kajian kita akan difokuskan seputar hukum makan hasyarat.
Salah satu dalil yang menjadi batasan dalam hal ini adalah firman Allah,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dia menghalalkan untuk mereka (umatnya) hal-hal yang baik (thayibat) dan mengharamkan untuk mereka al-makanan yang menjijikkan (Khabaits).” (QS. al-A’raf: 157).
Salah satu cara Allah memuliakan orang mukmin, Allah mengarahkan mereka untuk hanya makan yang thayyibat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
“Hai orang yang beriman, makanlah at-Tahyibat (makanan yang baik).” (al-Baqarah: 172)
Hasyarat Menjijikkan?
Apakah hasyarat termasuk makanan yang halal, ataukah haram, di sana ada 2 pendapat ulama:
Pertama, haram makan hasyarat, karena termasuk khabaits, sesuatu yang menjijikkan jika dikonsumsi. Ini merupakan pendapat jumhur ulama di kalangan Hanafiyah, sebagian Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali. Mereka beralasan bahwa serangga, kumbang dan sebangsanya termasuk binatang menjijikkan bagi manusia yang tabiatnya masih sehat.
Dalam Badai Shanai’ – fiqh hanafi – dinyatakan,
والذباب والعنكبوت والعضابة والخنفساء والبغاثة والعقرب.ونحوها لا يحل أكله ..؛ لأنها من الخبائث لاستبعاد الطباع السليمة إياها
Lalat, laba-laba, kumbang, …, kala jengking atau semacamnya, tidak halal dimakan…, karena termasuk sesuatu yang menjijikkan (khabaits). Tabiat manusia yang masih sehat, akan merasa jijik dengannya. (Badai as-Shana’I, 5/36).
Dalam Fiqh al-Islami, Dr. Wahbah Zuhaili menyatakan,
ويحرم أكل حشرات الأرض صغار دوابها كالعقرب والثعبان والفأرة والنمل والنحل لسُّميتها واستخباث الطباع السليمة لها
Haram makan hasyarat di tanah, yaitu binatang-binatang kecil, seperti kalajengking, ular, tikus, semut, dan lebah, karena bahaya bisanya dan tabiat manusia yang sehat, akan merasa jijik dengannya. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuha, 4/146)
Kedua, pendapat Imam Malik
Imam Malik dan beberapa ulama malikiyah, membolehkan makan hasyarat. Diqiyaskan dengan belalang.
Al-Baji – ulama Malikiyah – mengatakan,
قال ابن حبيبٍ: كان مالكٌ وغيره يقول: من احتاج إلى أكل شيءٍ من الخشاش لدواءٍ أو غيره فلا بأس به إذا ذُكِّيَ كما يُذَكَّى الجراد كالخنفساء والعقرب وبنات وردان والعقربان والجندب والزنبور واليعسوب والذَّرِّ والنمل والسوس والحِلْم والدود والبعوض والذباب وما أشبه ذلك
Kata Ibnu Habib, bahwa Imam Malik dan ulama lainnya mengatakan, "Siapa yang butuh makan serangga untuk obat atau yang lainnya, hukumnya dibolehkan, apabila disembelih sebagaimana menyebelih belalang. Seperti serangga, kalajengking, kumbang, tawon tabuhan, capung, semut, kepik, ulat, nyamuk, lalat, atau yang semacamnya. (al-Muntaqa Syarh Muwatha’, 3/129).
Tarjih:
Dari keterangan di atas, pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat jumhur ulama. Karena beberapa alasan:
Pertama, serangga tidak bisa disembelih. Karena menyembelih ada standarnya. Menyembelih dalam kondisi normal hanya bisa dilakukan di leher, baik pangkal maupun ujung. Sementara serangga tidak bisa disembelih, karena kebanyakan tidak ada lehernya.
Kedua, setiap binatang yang tidak bisa disembelih, status matinya dihukumi bangkai.
Ketiga, qiyas serangga dengan belalang jelas tidak tepat. Termasuk qiyas ma’al fariq (analogi dua hal yang beda).
Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghalalkan bangkai belalang, ini tidak bisa diqiyaskan. Karena statusnya di sini rukhshah. Dan rukhshah tidak bisa melebar. Dalam kadiah masyhur dari Imam as-Syafii, beliau mengatakan,
الرخص لا يتعدى بها محلها
Rukhshah itu tidak bisa melebar dari cakupannya. (al-Bahr al-Muhith, 7/75).
Berobat dengan yang Haram
Setiap yang haram, tidak boleh digunakan untuk obat.
Pertama, menggunakan obat bukan termasuk perkara dharurat yang membolehkan mengkonsumsi yang haram. Karena tidak ada jaminan, berobat dengan barang haram akan menghasilkan kesembuhan.
Kedua, obat itu ada banyak pilihan. Sehingga ketika ada obat yang dilarang, dia bisa beralih ke obat yang lain.
Ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berobat dengan sesuatu yang haram. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat. Dan Allah jadikan setiap penyakit ada obatnya. Karena itu, berobatlah kalian, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram. (HR. Abu Daud 3876 )
Dari keterangan di atas, kami tidak merekomendasikan menggunakan semut jepang sebagai obat.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Akhir akhir ini banyak dikalangan masyarakat yang menggunakan smut jepang untuk pengobatang. Katanya semut jepang sekarang lagi populer untuk mengobati penyakit seperti diabetes, kolestrol, stroke dsb. Sebenarnya semut jepang ini bukanlah sejenis semut melainkan seperti serangga atau kutu.
Yang adi pertanyaan apa boleh memakan binatang kecil seperti itu untuk pengobatan ?
Dari Aji
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Semut jepang, kumbang, serangga, masuk dalam kategori hewan hasyarat.
Karena itu, kajian kita akan difokuskan seputar hukum makan hasyarat.
Salah satu dalil yang menjadi batasan dalam hal ini adalah firman Allah,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dia menghalalkan untuk mereka (umatnya) hal-hal yang baik (thayibat) dan mengharamkan untuk mereka al-makanan yang menjijikkan (Khabaits).” (QS. al-A’raf: 157).
Salah satu cara Allah memuliakan orang mukmin, Allah mengarahkan mereka untuk hanya makan yang thayyibat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
“Hai orang yang beriman, makanlah at-Tahyibat (makanan yang baik).” (al-Baqarah: 172)
Hasyarat Menjijikkan?
Apakah hasyarat termasuk makanan yang halal, ataukah haram, di sana ada 2 pendapat ulama:
Pertama, haram makan hasyarat, karena termasuk khabaits, sesuatu yang menjijikkan jika dikonsumsi. Ini merupakan pendapat jumhur ulama di kalangan Hanafiyah, sebagian Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali. Mereka beralasan bahwa serangga, kumbang dan sebangsanya termasuk binatang menjijikkan bagi manusia yang tabiatnya masih sehat.
Dalam Badai Shanai’ – fiqh hanafi – dinyatakan,
والذباب والعنكبوت والعضابة والخنفساء والبغاثة والعقرب.ونحوها لا يحل أكله ..؛ لأنها من الخبائث لاستبعاد الطباع السليمة إياها
Lalat, laba-laba, kumbang, …, kala jengking atau semacamnya, tidak halal dimakan…, karena termasuk sesuatu yang menjijikkan (khabaits). Tabiat manusia yang masih sehat, akan merasa jijik dengannya. (Badai as-Shana’I, 5/36).
Dalam Fiqh al-Islami, Dr. Wahbah Zuhaili menyatakan,
ويحرم أكل حشرات الأرض صغار دوابها كالعقرب والثعبان والفأرة والنمل والنحل لسُّميتها واستخباث الطباع السليمة لها
Haram makan hasyarat di tanah, yaitu binatang-binatang kecil, seperti kalajengking, ular, tikus, semut, dan lebah, karena bahaya bisanya dan tabiat manusia yang sehat, akan merasa jijik dengannya. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuha, 4/146)
Kedua, pendapat Imam Malik
Imam Malik dan beberapa ulama malikiyah, membolehkan makan hasyarat. Diqiyaskan dengan belalang.
Al-Baji – ulama Malikiyah – mengatakan,
قال ابن حبيبٍ: كان مالكٌ وغيره يقول: من احتاج إلى أكل شيءٍ من الخشاش لدواءٍ أو غيره فلا بأس به إذا ذُكِّيَ كما يُذَكَّى الجراد كالخنفساء والعقرب وبنات وردان والعقربان والجندب والزنبور واليعسوب والذَّرِّ والنمل والسوس والحِلْم والدود والبعوض والذباب وما أشبه ذلك
Kata Ibnu Habib, bahwa Imam Malik dan ulama lainnya mengatakan, "Siapa yang butuh makan serangga untuk obat atau yang lainnya, hukumnya dibolehkan, apabila disembelih sebagaimana menyebelih belalang. Seperti serangga, kalajengking, kumbang, tawon tabuhan, capung, semut, kepik, ulat, nyamuk, lalat, atau yang semacamnya. (al-Muntaqa Syarh Muwatha’, 3/129).
Tarjih:
Dari keterangan di atas, pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat jumhur ulama. Karena beberapa alasan:
Pertama, serangga tidak bisa disembelih. Karena menyembelih ada standarnya. Menyembelih dalam kondisi normal hanya bisa dilakukan di leher, baik pangkal maupun ujung. Sementara serangga tidak bisa disembelih, karena kebanyakan tidak ada lehernya.
Kedua, setiap binatang yang tidak bisa disembelih, status matinya dihukumi bangkai.
Ketiga, qiyas serangga dengan belalang jelas tidak tepat. Termasuk qiyas ma’al fariq (analogi dua hal yang beda).
Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghalalkan bangkai belalang, ini tidak bisa diqiyaskan. Karena statusnya di sini rukhshah. Dan rukhshah tidak bisa melebar. Dalam kadiah masyhur dari Imam as-Syafii, beliau mengatakan,
الرخص لا يتعدى بها محلها
Rukhshah itu tidak bisa melebar dari cakupannya. (al-Bahr al-Muhith, 7/75).
Berobat dengan yang Haram
Setiap yang haram, tidak boleh digunakan untuk obat.
Pertama, menggunakan obat bukan termasuk perkara dharurat yang membolehkan mengkonsumsi yang haram. Karena tidak ada jaminan, berobat dengan barang haram akan menghasilkan kesembuhan.
Kedua, obat itu ada banyak pilihan. Sehingga ketika ada obat yang dilarang, dia bisa beralih ke obat yang lain.
Ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berobat dengan sesuatu yang haram. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat. Dan Allah jadikan setiap penyakit ada obatnya. Karena itu, berobatlah kalian, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram. (HR. Abu Daud 3876 )
Dari keterangan di atas, kami tidak merekomendasikan menggunakan semut jepang sebagai obat.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
0 comments:
Post a Comment